Lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Dasar hukum pendirian lembaga keuangan bukan bank yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 792 / MK / IV / 12 / 70 tanggal 7 Desember 1970 kemudian diubah dan ditambah dengan keputusan Menteri Keuangan.
Tujuan Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank:
1. Untuk mendorong perkembangan pasar modal
2. Membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah
Lembaga pembiayaan lebih menekankan pada fungsi pembiayaan yakni badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998, yang menyatakan bahwa kegiatan perusahaan pembiayaan non bank meliputi :
1. Sewa guna usaha atau leasing
Sewa guna usaha berasal dari kata lease yang memiliki arti sewa menyewa, prisnip sewa guna usaha adalah pembiayaan perusahaan yang tidak hanya untuk kegiatan usaha, penyediaan barang modal, keterbatasan jangka waktu (pendek 2 tahun, menengah 3 tahun, panjang 7 tahun), pembayaran secara berkala sebagaimana kesepakatan dalam kontrak, hak opsi membeli barang modal dan nilai sisa atau jumlah uang yang harus dibayar kembali kepada lessor saat berakhirnya leasing.
Secara praktik di Indonesia dikenal 2 jenis leasing yakni:
a. operating lease dengan prinsip jangka waktu yang lebih singkat, harga sewa lebih kecil, lessee tidak mendapat hak opsi, dikhususkan kepada barang yang mudah terjual setelah pemakaian, harga sewa dibayar dengan jumlah tetap setiap bulan, lessor menanggung biaya pemeliharaan kerusakan, pajak dan asuransi, kontrak leasing dapat dibatalkan secara sepihak oleh lessee dengan mengembalikan barang.
b. financial lease dengan prinsip jangka waktu relatif lebih panjang, harga sewa berikut hak opsi menutupi harga barang berikut keuntungan bagi lessor, lessee mendapatkan hak opsi setelah berakhirnya masa leasing, harga sewa dapat dibayar tetap perbulan atau berubah-ubah sesuai suku bunga pinjaman, lessee menanggung biaya pemeliharaan kerusakan, pajak dan asuransi, kontrak leasing tidak dapat dibatalkan secara sepihak.
2. Modal ventura
Modal ventura adalah usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dalam suatu perusahaan yang menerima pembiayaan (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula.
Mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1251/1988, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna:
- Pengembangan suatu penemuan baru.
- Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
- Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.
- Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
- Pengembangan projek penelitian dan rekayasa.
- Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.
- Membantu pengalihan pemilikan perusahaan
Beberapa cara pembiayaan yang dilakukan oleh modal ventura di Indonesia, yaitu dengan cara :
- Penyertaan saham secara langsung kepada perusahaan yang menjadi pasangan usaha.
- Dengan membeli obligasi konversi yang setelah waktu yang disepakati bersama dapat dikonversi menjadi saham/penyertaan modal pada perseroan.
- Dengan pola bagi hasil dimana persentase tertentu dari keuntungan setiap bulan akan diberikan kepada perusahaan modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha.
Pola bagi hasil yang mungkin dilakukan adalah sebagai berikut:
- Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing).
- Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing).
- Bagi hasil berdasarkan perjanjian.
3. perdagangan surat berharga
Surat berharga adalah kegiatan pembiayaan melalui penerbitan surat hutang (bond) dengan cara penyaluran dana yang mengharuskan pihak penerbit surat hutang tersebut (biasa disebut issuer, debtor atau borrower) untuk membayar kembali kepada pembelinya (lender atau investor) sejumlah hutang pokok (principal) berikut bunganya dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
Terdapat dua cara penerbitan surat berharga yaitu :
1. Penerbitan secara langsung kepada investor jangka panjang seperti lembaga keuangan, atau Penerbitan langsung ini biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan yang memiliki kebutuhan tetap atas pinjaman dalam jumlah besar yang memilih melakukan penerbitan langsung yang lebih ekonomis dibandingkan menggunakan pialang investasi. Di Amerika perusahaan yang melakukan penerbitan surat berharga komersial secara langsung ini dapat menghemat 3 basis poin ( 1 basis poin = 1/10000%) setahunnya. Diluar Amerika imbalan jasa pialang investasi ini lebih murah.
2. Penerbitan secara tidak langsung yaitu dijual kepada pialang dan pialang tersebutlah yang memperdagangkannya di pasar uang.
Penerbitan surat berharga komersial di Indonesia juga harus memperoleh peringkat dari Lembaga Pemeringkat Kredit (Credit Rating). Di Indonesia dikenal dengan nama PT. PEFINDO (Pemeringkat Efek Indonesia) yang berdiri pada tahun 1993.
3. Anjak piutang
Anjak piutang atau factoring merupakan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan yang muncul dari suatu transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank.
1. Penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan.
2. Anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatuaset (piutang).
3. Pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.
Tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor). Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur. Penjual selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau diskon ke pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus untuk mendapatkan uang dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan.
4. Usaha kartu kredit.
5. Pembiayaan konsumen.
Pembiayaan konsumen atau consumer finance pada dasarnya sama dengan kredit konsumsi atau consumer credit yakni kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen. Kartu kredit juga memiliki makna yang kurang lebih sama dengan pembiayaan konsumen.
Minggu, November 28, 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar